Perbankan Syariah

21.03



RIBA
Tahap pelarangan riba

1.         Pinjaman dengan riba bukan perbuatan menolong (QS Ar Ruum:39).
2.         Riba adalah sesuatu yang buruk (QS An Nisa:160-161).
3.         Riba yang berlipat ganda dilarang (QS Ali Imron:130).
4.         Semua riba dilarang (QS Al Baqarah 278-279) 
Pandangan terhadap riba 
·       Aristoteles: Riba mengganggu fungsi uang. Uang bukan untuk menghasilkan uang, melainkan sebagai alat tukar dan pengukur nilai.
·       Plato: Riba menimbulkan perpecahan dan digunakan untuk menghisap orang miskin.
·       Cato: Pencuri didenda dua kali lipat, sedangkan pemakan riba didenda empat kali lipat.
·       Cicero: Dua pekerjaan yang harus dihindari adalah pemungut cukai dan pemberi pinjaman dengan bunga.
Alasan adanya riba dan bantahannya
Teori Abstinence: Riba sebagai pengganti kerelaan karena uang yang dipinjam tidak bisa dipakai. (Tidak benar karena orang memberi pinjaman dari uang yang tidak terpakai).


Teori Sewa: Riba sebagai biaya sewa (Tidak benar karena uang tidak rusak/terdepresiasi seperti barang lain yang disewakan).
Teori Produktif Konsumtif dan Kemutlakan Produktivitas Modal: Riba dapat diterapkan untuk pinjaman produktif karena pemberi pinjaman berhak atas keuntungan produksi/usaha (Tidak benar karena suatu usaha belum tentu untung, namun bisa saja rugi).
Teori Opportunity Cost: Riba sebagai pengganti opportunity cost yang hilang karena uang dipakai untuk dipinjamkan bukan untuk keperluan lain (Tidak benar karena suatu usaha belum tentu untung, namun bisa saja rugi).
Teori Nilai Uang Sekarang Lebih Rendah Daripada di Masa Depan: Riba sebagai pengganti penurunan nilai uang di masa depan (Tidak benar karena suatu usaha belum tentu untung, namun bisa saja rugi dan nilai penurunan uang belum tentu sama dengan riba).
Teori Inflasi:Riba sebagai pengganti penurunan daya beli uang (Tidak benar karena bisa saja tidak terjadi inflasi atau malah terjadi deflasi).
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
·       Pada masa kekhalifahan Abbasiyah ada orang yang menerima simpanan, menyalurkan dana, dan mengirimkan uang (melaksanakan fungsi perbankan) dikenal dengan nama jihbiz.
 ·       Pada 1940-an muncul pengelolaan dana haji dengan cara bagi hasil
·       Pada 1963 berdiri Mit Ghamr Bank yang didirikan oleh Ahmad Najjar di Mesir yang merupakan bank syariah pertama di dunia. Pada tahun 1971 didirikan Nasser Social Bank sebagai pengganti bank ini.
·       Pada 1975 pendirian Islamic Development Bank disetujui di Jeddah.
·       Sejak IDB berdiri muncul sejumlah bank syariah seperti Kuwait Finance House, Faisal Islamic Bank, dan Dubai Islamic Bank.
·       Pada 1984 dan 1985 di Iran dan Pakistan semua bank diubah menjadi bank syariah.
·       Pada 1983 berdiri Bank Islam Malaysia Berhad yang merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara dan Islamic Bank International of Denmark yang merupakan bank syariah pertama di Eropa.
·       Pada 1988 didirikan koperasi syariah (Baitut Tamwil Salman Bandung dan Koperasi Ridho Gusti).
·       Pada 1991 Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia terbentuk dan beroperasi pada 1992.
·       Pada 1999 berdiri Bank Syariah Mandiri yang merupakan bank BUMN syariah pertama disusul dengan munculnya Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional (BRI Syariah,BNI Syariah,Bukopin Syariah,BTN Syariah).
·       Saat ini terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 170 BPRS di Indonesia. (Hingga Juli 2014). JENIS-JENIS PERBANKAN SYARIAH
·       Bank Umum Syariah (BUS): Bank syariah yang sudah menjadi PT tersendiri dan sebagai anak perusahaan bank konvensional.


·       Unit Usaha Syariah (UUS): Bank syariah yang masih menjadi bagian dari PT bank konvensional.
              ·       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: Bank syariah yang serupa dengan BPR.
·       Baitul Mal wat Tamwil (BMT): Lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi yang bertugas menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (Mal) maupun menerima simpanan dan menyalurkan pembiayaan (Tamwil).
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Penghimpunan Dana Bank Syariah
1.                   Prinsip Wadiah Yad Dhamanah: Bank syariah menerima simpanan (tabungan dan giro) namun tidak memberikan bagi hasil melainkan bonus.
2.                   Prinsip Mudharabah: Bank syariah menerima simpanan (tabungan,giro, dan deposito) dan memberikan bagi hasil.
·       Mudharabah Mutlaqah: Bank syariah memiliki kebebasan dalam menyalurkan dana nasabah.
·       Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet: Nasabah memberikan batasan kepada bank syariah dalam menyalurkan dananya.
·       Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet: Bank syariah tidak menyalurkan dana namun hanya mempertemukan nasabah dengan pelaku usaha dimana nasabah menyalurkan dananya untuk pelaku usaha tersebut.
Penyaluran Dana Bank Syariah
v  Pembiayaan Modal Kerja: Pembiayaan untuk keperluan produksi/operasional suatu usaha.
Akad yang digunakan
·       Istishna: Untuk konstruksi atau pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya lebih dari 6 bulan.
·       Mudharabah: Untuk produksi barang.
·       Murabahah: Untuk pembelian barang jadi.
·       Salam: Untuk pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya kurang dari 6 bulan.
·       Ijarah: Untuk sewa alat produksi.
v  Pembiayaan Investasi: Pembiayaan untuk membeli alat produksi atau asset baru. Akad yang digunakan
·       Murabahah: Membeli alat produksi/aset jadi untuk jangka waktu pendek.
·       Ijarah Al Muntahiyya Bi At Tamlik (IMBT): Membeli alat produksi/aset jadi untuk jangka waktu panjang. 
·       Salam: Membeli alat produksi/asset belum jadi untuk jangka waktu pendek. Istishna: Membeli alat produksi/asset belum jadi untuk jangka waktu panjang.
v  Pembiayaan Konsumtif: Pembiayaan untuk individu yang tidak digunakan untuk usaha.


Akad yang digunakan:
·       Murabahah: Untuk pembelian barang jadi.
·       Salam: Untuk pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya kurang dari 6 bulan.
·       Istishna: Untuk konstruksi atau pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya lebih dari 6 bulan.
·       Ijarah: Untuk sewa barang atau penyediaan jasa.
v  Pembiayaan    Sindikasi:    Pembiayaan    dimana    bank    syariah    bersama                        sama menggabungkan dananya dengan bank lain.
·       Lead Syndication: Ada 1 bank sebagai pemimpin dalam pembiayaan sindikasi.
·       Club Deal: Bank-bank tidak bekerjasama dalam menyalurkan dana untuk suatu proyek melainkan menyalurkannya sendiri-sendiri.
·       Sub Syndication: Bank yang melakukan sindikasi melakukan sindikasi lagi dengan bank lain.
Akad yang digunakan:
Musyarakah: Bank bersama-sama menanamkan dananya dalam suatu usaha/proyek.
Penentuan Marjin Keuntungan Murabahah dan Nisbah Bagi Hasil Mudharabah
Ø  Besaran marjin keuntungan murabahah ditentukan oleh:
·       Direct Competitor’s Market Rate (DCMR): Rata-rata marjin keuntungan murabahah bank-bank syariah.
·       Indirect Competitor’s Market Rate (ICMR): Rata-rata suku bunga pinjaman bank-bank konvensional.
·       Expected Competitive Return for Investors (ECRI): Target keuntungan oleh bank syariah itu sendiri yang akan dibagikan untuk nasabahnya.
·       Acquiring Cost: Biaya langsung untuk mendapatkan dana pihak ketiga (dana simpanan).
·       Overhead Cost: Biaya tidak langsung untuk mendapatkan dana pihak ketiga (dana simpanan).
Ø  Cara pengakuan marjin keuntungan murabahah
·       Marjin Keuntungan Menurun.
·       Marjin Keuntungan Rata-Rata.
·       Marjin Keuntungan Flat.
·       Marjin Keuntungan Annuitas.
Ø  Penentuan nisbah bagi hasil mudharabah ditentukan oleh:
·       Tingkat keuntungan yang diinginkan bank syariah
·       Perkiraan penjualan usaha
·       Lama cash to cash cycle (dari pembelian bahan baku hingga barang terjual)
·       Perkiraan biaya langsung dan tidak langsung
·       Delayed factor (antisipasi keterlambatan pembayaran akibat molornya waktu cash to cash cycle).
Ø  Nisbah bagi hasil mudharabah untuk pembiayaan dapat dihitung berdasarkan:
·       Keuntungan


·       Pendapatan
·       Penjualan
Ø  Nisbah bagi hasil mudharabah untuk simpanan dapat dihitung berdasarkan:
·       Jumlah saldo simpanan pada akhir bulan
·       Jumlah rata-rata harian saldo simpanan Rumus Besaran Bagi Hasil
Bagi Hasil = Saldo Simpanan/Rata Rata Seluruh Saldo Simpanan Bank Syariah * Keuntungan yang dialokasikan * Nisbah bagi hasil untuk nasabah
Jenis-Jenis Risiko Bank Syariah
1.         Risiko Pembiayaan: Risiko yang timbul saat bank syariah menyalurkan pembiayaan.
·       Default Risk: Nasabah gagal mengembalikan pembiayaan/tidak mampu membayar.
·       Recovery Risk: Jaminan untuk pembiayaan nilainya menurun dan tidak dapat mengganti pembiayaan jika terjadi default.
·       Business Risk: Usaha yang dibiayai mengalami penurunan atau bangkrut.
·       Shrinking Risk: Nilai pembiayaan berkurang akibat usaha mengalami kerugian.
·       Character Risk: Mudharib nakal/menipu bank syariah.
2.         Risiko Pasar: Risiko yang muncul akibat kondisi pasar.
·       Risiko Tingkat Suku Bunga: Turunnya bunga kredit atau naiknya bunga simpanan bank konvensional.
·       Risiko Nilai Tukar: Terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah.
·       Risiko Harga: Turunnya harga barang yang dimiliki bank syariah.
·       Risiko Likuiditas: Bank syariah tidak mampu menyediakan dana yang cukup untuk nasabah yang ingin menarik simpanannya.
3.         Risiko Operasional: Risiko yang muncul saat bank syariah menjalankan operasinya.
·       Risiko Reputasi: Munculnya berita negative terhadap bank syariah.
·       Risiko Kepatuhan: Bank syariah tidak mematuhi aturan yang berlaku.
·       Risiko Strategik: Kesalahan strategi yang diterapkan bank syariah.
·       Risiko Transaksi: Kesalahan dalam memberikan pelayanan dan menyediakan produk perbankan untuk nasabah.
·       Risiko Hukum: Bank syariah melanggar hukum.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar