RIBA
Tahap pelarangan
riba
2.
Riba adalah sesuatu yang buruk (QS An
Nisa:160-161).
3.
Riba yang berlipat ganda dilarang (QS Ali Imron:130).
4.
Semua riba dilarang (QS Al Baqarah 278-279)
Pandangan
terhadap riba
· Aristoteles:
Riba mengganggu fungsi uang. Uang bukan untuk menghasilkan uang, melainkan
sebagai alat tukar dan pengukur nilai.
·
Plato: Riba menimbulkan perpecahan dan digunakan untuk menghisap orang miskin.
·
Cato: Pencuri didenda
dua kali lipat,
sedangkan pemakan riba didenda empat kali lipat.
· Cicero: Dua
pekerjaan yang harus dihindari adalah pemungut cukai dan pemberi pinjaman
dengan bunga.
Alasan adanya riba
dan bantahannya
Teori
Abstinence: Riba sebagai pengganti kerelaan karena uang yang dipinjam tidak
bisa dipakai. (Tidak benar karena orang memberi pinjaman dari uang yang tidak
terpakai).
Teori Sewa: Riba sebagai biaya sewa (Tidak
benar karena uang tidak rusak/terdepresiasi seperti barang lain yang disewakan).
Teori Produktif Konsumtif
dan Kemutlakan Produktivitas Modal: Riba dapat diterapkan untuk pinjaman produktif karena pemberi
pinjaman berhak atas keuntungan produksi/usaha (Tidak benar karena suatu usaha
belum tentu untung, namun bisa saja rugi).
Teori Opportunity Cost: Riba sebagai pengganti
opportunity cost yang hilang karena uang dipakai untuk dipinjamkan bukan untuk keperluan
lain (Tidak benar
karena suatu usaha belum
tentu untung, namun bisa saja rugi).
Teori Nilai Uang Sekarang Lebih Rendah Daripada di Masa
Depan: Riba sebagai pengganti penurunan nilai uang di masa depan (Tidak benar
karena suatu usaha belum tentu untung, namun bisa saja rugi dan nilai penurunan
uang belum tentu sama dengan riba).
Teori Inflasi:Riba sebagai pengganti penurunan daya beli
uang (Tidak benar karena bisa saja tidak terjadi inflasi atau malah terjadi
deflasi).
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
· Pada masa
kekhalifahan Abbasiyah ada orang yang menerima simpanan, menyalurkan dana, dan
mengirimkan uang (melaksanakan fungsi perbankan) dikenal dengan nama jihbiz.
·
Pada 1940-an muncul pengelolaan dana haji dengan cara bagi hasil
· Pada 1963
berdiri Mit Ghamr Bank yang didirikan oleh Ahmad Najjar di Mesir yang merupakan
bank syariah pertama di dunia. Pada tahun 1971 didirikan Nasser Social Bank
sebagai pengganti bank ini.
·
Pada 1975 pendirian Islamic Development Bank disetujui di Jeddah.
· Sejak IDB berdiri muncul
sejumlah bank syariah
seperti Kuwait Finance
House, Faisal Islamic Bank,
dan Dubai Islamic Bank.
·
Pada 1984 dan 1985 di Iran dan Pakistan semua bank diubah menjadi bank syariah.
· Pada 1983
berdiri Bank Islam Malaysia Berhad yang merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara dan Islamic
Bank International of Denmark yang merupakan bank syariah pertama di Eropa.
· Pada 1988
didirikan koperasi syariah (Baitut Tamwil Salman Bandung dan Koperasi Ridho Gusti).
· Pada 1991
Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia
terbentuk dan beroperasi pada 1992.
· Pada 1999 berdiri Bank Syariah Mandiri
yang merupakan bank BUMN syariah
pertama disusul dengan munculnya Unit Usaha Syariah (UUS) bank
konvensional (BRI Syariah,BNI Syariah,Bukopin Syariah,BTN Syariah).
· Saat ini
terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 170 BPRS di Indonesia. (Hingga Juli 2014). JENIS-JENIS
PERBANKAN SYARIAH
· Bank Umum
Syariah (BUS): Bank syariah yang sudah menjadi PT tersendiri dan sebagai anak
perusahaan bank konvensional.
· Unit Usaha
Syariah (UUS): Bank syariah yang masih menjadi bagian dari PT bank
konvensional.
·
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: Bank syariah yang serupa dengan BPR.
· Baitul Mal
wat Tamwil (BMT): Lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi yang bertugas
menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (Mal) maupun menerima simpanan dan
menyalurkan pembiayaan (Tamwil).
SISTEM OPERASIONAL
PERBANKAN SYARIAH
Penghimpunan Dana
Bank Syariah
1.
Prinsip Wadiah Yad Dhamanah: Bank syariah menerima
simpanan (tabungan dan giro)
namun tidak memberikan bagi hasil melainkan bonus.
2.
Prinsip Mudharabah: Bank syariah menerima simpanan
(tabungan,giro, dan deposito) dan memberikan bagi hasil.
·
Mudharabah Mutlaqah: Bank syariah memiliki kebebasan
dalam menyalurkan dana nasabah.
· Mudharabah
Muqayyadah On Balance Sheet: Nasabah memberikan batasan kepada bank syariah
dalam menyalurkan dananya.
· Mudharabah
Muqayyadah Of Balance Sheet: Bank syariah tidak menyalurkan dana namun hanya
mempertemukan nasabah dengan pelaku usaha dimana nasabah menyalurkan dananya
untuk pelaku usaha tersebut.
Penyaluran Dana
Bank Syariah
v Pembiayaan
Modal Kerja: Pembiayaan untuk keperluan produksi/operasional suatu usaha.
Akad yang
digunakan
· Istishna:
Untuk konstruksi atau pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya lebih
dari 6 bulan.
·
Mudharabah: Untuk produksi barang.
·
Murabahah: Untuk pembelian barang jadi.
· Salam:
Untuk pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya kurang dari 6 bulan.
·
Ijarah: Untuk sewa alat produksi.
v Pembiayaan
Investasi: Pembiayaan untuk membeli alat produksi atau asset baru. Akad yang digunakan
·
Murabahah: Membeli alat produksi/aset jadi untuk jangka waktu pendek.
· Ijarah Al
Muntahiyya Bi At Tamlik (IMBT): Membeli alat produksi/aset jadi untuk jangka
waktu panjang.
· Salam:
Membeli alat produksi/asset belum jadi untuk jangka waktu pendek. Istishna:
Membeli alat produksi/asset belum jadi untuk jangka waktu panjang.
v Pembiayaan Konsumtif: Pembiayaan untuk individu
yang tidak digunakan untuk usaha.
Akad yang
digunakan:
·
Murabahah: Untuk pembelian barang jadi.
· Salam:
Untuk pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya kurang dari 6 bulan.
· Istishna:
Untuk konstruksi atau pembelian barang belum jadi yang waktu produksinya lebih
dari 6 bulan.
·
Ijarah: Untuk sewa barang atau penyediaan jasa.
v Pembiayaan Sindikasi: Pembiayaan dimana bank syariah bersama sama menggabungkan
dananya dengan bank lain.
·
Lead Syndication: Ada 1 bank sebagai pemimpin dalam pembiayaan sindikasi.
· Club Deal:
Bank-bank tidak bekerjasama dalam menyalurkan dana untuk suatu proyek melainkan menyalurkannya sendiri-sendiri.
· Sub
Syndication: Bank yang melakukan sindikasi melakukan sindikasi lagi dengan bank lain.
Akad yang
digunakan:
Musyarakah: Bank
bersama-sama menanamkan dananya dalam suatu usaha/proyek.
Penentuan Marjin
Keuntungan Murabahah dan Nisbah Bagi Hasil Mudharabah
Ø Besaran marjin keuntungan
murabahah ditentukan oleh:
· Direct
Competitor’s Market Rate (DCMR): Rata-rata marjin keuntungan murabahah bank-bank syariah.
·
Indirect Competitor’s Market
Rate (ICMR): Rata-rata
suku bunga pinjaman
bank-bank konvensional.
·
Expected Competitive Return for Investors (ECRI):
Target keuntungan oleh bank syariah itu sendiri yang akan dibagikan untuk nasabahnya.
·
Acquiring Cost: Biaya langsung untuk mendapatkan dana
pihak ketiga (dana simpanan).
· Overhead
Cost: Biaya tidak langsung untuk mendapatkan dana pihak ketiga (dana simpanan).
Ø Cara pengakuan marjin
keuntungan murabahah
· Marjin Keuntungan Menurun.
·
Marjin Keuntungan Rata-Rata.
·
Marjin Keuntungan Flat.
·
Marjin Keuntungan Annuitas.
Ø Penentuan nisbah bagi hasil
mudharabah ditentukan oleh:
· Tingkat keuntungan yang
diinginkan bank syariah
· Perkiraan penjualan usaha
·
Lama cash to cash cycle (dari pembelian bahan baku hingga barang terjual)
·
Perkiraan biaya langsung dan tidak langsung
· Delayed
factor (antisipasi keterlambatan pembayaran akibat molornya waktu cash to cash cycle).
Ø Nisbah bagi hasil mudharabah
untuk pembiayaan dapat dihitung berdasarkan:
· Keuntungan
·
Pendapatan
·
Penjualan
Ø Nisbah bagi hasil mudharabah
untuk simpanan dapat dihitung berdasarkan:
· Jumlah saldo simpanan pada
akhir bulan
· Jumlah
rata-rata harian saldo simpanan Rumus Besaran Bagi Hasil
Bagi
Hasil = Saldo Simpanan/Rata Rata Seluruh Saldo Simpanan Bank Syariah *
Keuntungan yang dialokasikan * Nisbah bagi hasil untuk nasabah
Jenis-Jenis Risiko
Bank Syariah
1.
Risiko Pembiayaan: Risiko yang timbul saat bank syariah menyalurkan pembiayaan.
· Default Risk: Nasabah gagal
mengembalikan pembiayaan/tidak mampu membayar.
· Recovery
Risk: Jaminan untuk pembiayaan nilainya menurun dan tidak dapat mengganti
pembiayaan jika terjadi default.
·
Business Risk: Usaha yang dibiayai mengalami penurunan atau bangkrut.
·
Shrinking Risk: Nilai pembiayaan berkurang akibat usaha mengalami kerugian.
·
Character Risk: Mudharib nakal/menipu bank syariah.
2.
Risiko Pasar: Risiko yang muncul akibat kondisi pasar.
· Risiko Tingkat
Suku Bunga: Turunnya
bunga kredit atau naiknya bunga simpanan bank konvensional.
·
Risiko Nilai Tukar: Terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah.
·
Risiko Harga: Turunnya harga barang yang dimiliki bank syariah.
· Risiko
Likuiditas: Bank syariah tidak mampu menyediakan dana yang cukup untuk nasabah
yang ingin menarik simpanannya.
3.
Risiko Operasional: Risiko yang muncul saat bank syariah menjalankan operasinya.
· Risiko Reputasi: Munculnya
berita negative terhadap bank syariah.
·
Risiko Kepatuhan: Bank syariah tidak mematuhi aturan yang berlaku.
·
Risiko Strategik: Kesalahan strategi yang diterapkan bank syariah.
· Risiko
Transaksi: Kesalahan dalam memberikan pelayanan dan menyediakan produk
perbankan untuk nasabah.
·
Risiko Hukum: Bank syariah melanggar
hukum.