KEBIJAKAN EKONOMI ZAMAN RASULULLAH SAW
Tindakan
Rasulullah SAW di Madinah
1.
Membangun masjid.
2.
Merehabilitasi kaum muhajirin.
3.
Membuat konstitusi negara.
4.
Meletakkan dasar sistem keuangan negara. Sumber-Sumber
Pendapatan Negara
Pendapatan Primer
· Ghanimah:
Harta rampasan perang. Diatur dalam QS Al Anfal: 41 (1/5 bagian untuk
Rasulullah SAW, sisanya untuk yang berperang).
·
Zakat Mal dan ushr (zakat pertanian): Diwajibkan sejak 9 H.
· Ushr: Pajak
perdagangan. 2,5% untuk muslim, 5% untuk non muslim dzimmi (dalam negeri), dan
10% untuk non muslim harbi (luar negeri).
·
Kharaj: Pajak tanah/pertanian.
· Jizyah:
Pajak untuk orang non muslim. Besarnya 1 dinar untuk laki-laki dewasa saja. Fai
(Harta yang diperoleh dari orang non muslim secara damai).
Pendapatan Sekunder
·
Pinjaman.
·
Tebusan.
·
Amwal Fadilah: Harta orang muslim yang tidak ada ahli warisnya.
·
Nawaib: Pajak tinggi untuk orang kaya. Dibebankan saat perang Tabuk.
·
Wakaf.
·
Zakat Fitrah: Diwajibkan sejak 2 H.
·
Khums dari rikaz (harta karun) sebesar 20% dari rikaz.
·
Sedekah lain (Kafarat: Denda untuk orang berhaji).
·
Hadiah
Sumber-Sumber
Pengeluaran Negara Primer
·
Pembayaran upah.
·
Pembayaran gaji pegawai.
· Biaya pertahanan.
·
Biaya distribusi zakat dan ushr.
·
Pembayaran utang.
· Bantuan
untuk musafir dari daerah Fadak. Sekunder
·
Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
·
Hiburan dan hadiah untuk tamu negara.
·
Pembebasan budak muslim.
·
Pembayaran denda (diyat) orang yang tidak sengaja terbunuh pasukan muslim.
·
Pembayaran utang orang miskin.
·
Tunjangan untuk Rasulullah SAW.
·
Tunjangan untuk kerabat Rasulullah SAW.
·
Tunjangan untuk orang miskin.
·
Cadangan darurat.
Kebijakan
Rasulullah SAW di bidang moneter Melarang penimbunan uang (kanz).
KEBIJAKAN EKONOMI
ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN
Abu Bakar Ash
Shidiq (11-13 H/632-634 M)
·
Memerangi orang yang tidak membayar zakat.
· Membagikan
harta baitul mal secara sama rata (prinsip kesamarataan). Umar bin Khattab
(13-23 H/634-644 M)
·
Mendirikan baitul mal pusat dan daerah.
·
Menerapkan prinsip keutamaan dalam membagikan harta baitul mal (tidak
sama rata).
·
Menyediakan dana cadangan di baitul mal.
· Mendirikan
Al Divan (badan yang bertugas mengurusi pembayaran tunjangan dan pension).
·
Mendirikan Komite Nassab (badan yang bertugas melakukan sensus penduduk).
·
Membangun infrastruktur (Kanal di Mesir).
· Menerapkan
zakat kuda. Besar Tunjangan
12.000 Dirham :
Aisyah dan Abbas bin Abdul Muthalib.
10.000 Dirham :
Istri Rasulullah SAW selain Aisyah
5.000 Dirham: Ali
bin Abi Thalib, Hasan, Husein, dan pejuang perang Badar.
4.000 Dirham :
Pejuang perang Uhud.
3.000 Dirham :
Kaum Muhajirin.
2.0
Dirham :
o
Anak kaum muhajirin, kaum Anshar dan pejuang Badar.
o
Orang yang masuk Islam setelah Fathu
Mekkah
o
Pejuang perang lain.
o
Orang yang menghadiri perjanjian Hudaibiyah.
800 Dirham:
Penduduk Mekkah
200-300
Dirham: Orang Muslim di Yaman, Suriah, dan Irak. 25 Dinar/250 Dirham: Penduduk
Madinah.
100 Dirham : Anak
terlantar.
Utsman bin Affan
(23-35 H/644-656 M)
·
Menaikkan gaji dan tunjangan.
·
Membangun angkatan laut.
· Menerapkan
prinsip keutamaan dalam membagikan harta baitul mal (tidak sama rata). Ali bin
Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
·
Mendirikan syurthah (kepolisian).
·
Menghapus pengeluaran angkatan laut.
·
Membubuhkan lambang Islam pada dinar (uang emas) dan dirham (uang perak).
·
Menerapkan prinsip kesamarataan dalam membagikan harta baitul mal.
KEBIJAKAN EKONOMI
ZAMAN KEKHALIFAHAN UMAYYAH (661-750 M)
Khalifah Muawiyah:
Harta baitul mal menjadi milik keluarga khalifah.
Khalifah
Abdul Malik bin Marwan: Melakukan sikkah (pencetakan mata uang sendiri).
Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Harta baitul mal kembali menjadi milik
masyarakat.
PEMIKIRAN EKONOMI
ISLAM KLASIK
Fase Pertama (699-
1058 M).
Ø Zain bin Ali (699-738 M)
· Kebolehan
penjualan kredit lebih tinggi daripada tunai dan larangan pembayaran yang
ditunda lebih tinggi daripada pembayaran tidak
ditunda.
Ø Abu Hanifah (699-767 M)
·
Kitab: Al Musnad dan Fiqh Al Akbar
·
Pendiri mazhab Hanafi.
· Mengatur
tentang kontrak salam (harus jelas jenis barang, kualitas, waktu dan tempat
penyerahan).
·
Menjelaskan tentang murabahah.
· Membebaskan
zakat bagi orang terlilit hutang dan tidak membebaskan zakat atas perhiasan.
·
Melarang muzaraah jika tidak ada panen.
Ø Abu Yusuf (731-798 M)
· Kitab: Al Kharaj (Canon of
Taxation): Membahas tentang perpajakan.
·
Seorang hakim (Qadi al Qudhah).
·
Murid Abu Hanifah.
·
Tugas utama penguasa adalah mensejahterakan rakyat.
·
Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.
·
Pejabat harus jujur dan amanah.
·
Pembayar pajak harus diperlakukan adil dan jujur.
·
Upah dan pensiun harus dibayarkan.
·
Tanah menganggur (iqta) harus diberikan kepada orang yang mampu mengolahnya.
·
Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·
Harta harus didistribusikan.
· Menyarankan
sistem muqasamah (proportional rate sesuai dengan jumlah hasil panen) sebagai
pengganti misahah (fix rate/tetap) dalam pemungutan kharaj.
· Menyarankan
penghapusan qabalah (perantara pembayar kharaj antara petani dengan
pemerintah).· Pajak
langsung dipungut dan dalam pemungutan kharaj tanah tandus dan tanah subur
dibedakan.
·
Ekonom muslim pertama yang menyinggung tentang pasar.
· Bisa saja
harga barang mahal meskipun melimpah dan harga barang murah meskipun sedikit.
·
Harga tidak hanya tergantung pada permintaan namun juga penawaran.
·
Melarang tas’ir (penetapan harga).
Ø Hasan Al Syaibani (750-804 M)
Kitab: Al Ikhtisab
fi Rizqi Al Musthatab dan Al Kasb (Kerja).
·
Kerja adalah menghasilkan barang dan jasa yang halal saja.
· Kemaslahatan
hanya bisa dicapai dengan memelihara lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta).
·
Bekerja adalah wajib.
· Kerja
merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian pemerintah harus mendukung
aktivitas produksi.
·
Usaha perekonomian adalah ijarah (sewa), tijarah
(perdagangan), ziraah (pertanian), dan sinaah
(industri).
·
Usaha perekonomian dibagi menjadi fardhu kifayah dan fardhu ain.
Ø Abu Ubaid (774-838 M)
· Kitab: Al Amwal (The
Wealth): Membahas tentang keuangan publik.
· Zakat
komoditas harus diberikan kepada negara sedangkan zakat tabungan boleh
disalurkan langsung.
·
Penguasa boleh menerapkan pajak baru.
·
Uang negara tidak boleh disalahgunakan.
· Kaum
muslimin tidak boleh menarik pajak kepada non muslim lebih tinggi dari yang
diperjanjikan dan jika mungkin lebih rendah.
· Kaum badui tidak mendapatkan manfaat pajak lebih
besar dari orang
kota karena kaum badui hanya memberikan sedikit kontribusi.
·
Tanah yang menganggur selama 3 tahun menjadi milik negara dan pemiliknya didenda.
·
Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·
Fungsi uang adalah sebagai pengukur harga dan alat tukar.
Ø Yahya bin Umar (825-901 M)
· Kitab: Al Ahkam Al Suq.
Mengatur tentang hukum pasar.
· Pemerintah
bertugas melakukan inspeksi pasar, mengontrol timbangan dan takaran, serta
menjelaskan tentang mata uang.
·
Melarang tas’ir (penetapan harga).
· Intervensi
harga hanya dilakukan jika pedagang tidak menjual barang dagangan yang
diperlukan masyarakat atau jika pedagang melakukan siyasah al ighraq (dumping).
·
Pelaku ikhtikar (penimbunan/monopoly rent seeking)
dijual barang dagangannya dan keuntungannya
disedekahkan.
Ø Harith bin Asad Al Muhasibi
· Kitab: Al Makasib. Membahas
tentang perdagangan dan industri.
Ø Ibnu Miskawaih
· Kitab: Tahdib Al Akhlaq.
· Kelebihan
dinar adalah tahan lama, mudah dibawa, nilainya tidak turun, dikehendaki semua
orang, dan orang senang melihatnya.
Ø Al Mawardi (974-1058 M)
·
Kitab:
·
Adab ad Dunya wa ad Din: Membahas tentang perilaku ekonomi seorang muslim.
·
Al Hawi: Membahas tentang mudharabah.
·
Al Ahkam Al Sulthaniyyah: Membahas tentang keuangan publik.
·
Tugas utama penguasa adalah mensejahterakan rakyat.
·
Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.
· Kekayaan
yang terlihat (hewan dan hasil pertanian) zakatnya dikumpulkan negara sedangkan
kekayaan yang tidak terlihat (perhiasan) zakatnya disalurkan sendiri.
·
Negara boleh menerapkan pajak baru atau meminjam jika terjadi defisit anggaran.
· Pinjaman
hanya untuk membiayai barang dan jasa yang disewa untuk menjalankan fungsi negara.
·
Besar kharaj ditentukan oleh kesuburan tanah, jenis
tanaman, irigasi, dan jarak dari pasar.
· Tarif kharaj
berdasarkan ukuran tanah (misahah), ukuran
tanah yang ditanami
saja, atau hasil panen (muqasamah).
·
Harta baitul mal terdiri dari harta yang harus
didistribusikan dan harta yang menjadi aset baitul mal.
·
Harta yang harus didistribusikan (sedekah) harus didistribusikan sesuai
ajaran Islam.
· Harta yang menjadi aset baitul mal (fai) digunakan
untuk gaji pegawai
dan kepentingan umum.
·
Jika fai kurang maka kekurangannya ditanggung publik (fardhu kifayah).
· Hisbah
(dewan pengawas) dan muhtasib (pengawas) harus diutamakan negara. Fase
Kedua/Masa Keemasan (1058-1446 M)
Ø
Al Ghazali (1058-1111 M)
·
Kitab:
o
Mizan Al Amal
o
Ihya Ulumuddin: Membahas tentang pasar.
o
Al Tibr Al Masbuk fi Nasihat Al Muluk: Membahas tentang keuangan publik.
·
Kesejahteraan tergantung kepada pemeliharaan lima maqashid syariah.
· Kebutuhan
terdiri dari kebutuhan primer (dharuriyat), kebutuhan sekunder (hajiyat), dan
tersier (tahsiniyat).
· Pendapatan
seseorang berasal dari tenaga individual, laba perdagangan, dan nasib baik.
·
Orang melakukan aktivitas ekonomi karena mencukupi
kebutuhannya sendiri, memenuhi kebutuhan keluarga, dan membantu orang lain.
·
Distribusi kekayaan harus dilakukan secara sukarela.
·
Evolusi pasar: sistem barter berubah menjadi sistem pasar.
· Membahas
kurva penawaran (petani menjual barangnya lebih murah jika tidak laku).
· Membahas
elastisitas permintaan (mengurangi margin keuntungan akan meningkatkan
penjualan dan menaikkan laba).
·
Membahas inelastisitas permintaan (Makanan adalah
kebutuhan pokok sehingga tidak boleh dijual dengan hara tinggi/permintaan
makanan inelastis).
·
Laba adalah kompensasi dari resiko dan
ketidakpastian.
·
Laba tidak boleh terlalu tinggi (hanya sekitar 5-10%).
·
Melarang ikhtikar dan tadlis.
· Produksi
barang-barang kebutuhan pokok adalah fardhu kifayah dan negara harus menjaminnya.
·
Industri dibagi menjadi tiga, yaitu:
o
Industri dasar: Produksi kebutuhan dasar dan infrastruktur.
o
Aktivitas penyokong: Tambahan bagi industri dasar.
o
Aktivitas komplementer: Berkaitan dengan industri dasar.
· Terdapat
tiga jenis persaingan, yaitu persaingan wajib (persaingan dalam beragama),
persaingan yang disukai (persaingan dalam memperoleh kebutuhan pokok), dan
persaingan yang dibolehkan (persaingan dalam memperoleh barang mewah).
· Problema
barter adalah kurangnya angka penyebut yang sama, barang tidak dapat dibagi,
dan harus ada dua keinginan yang sama.
·
Emas dan perak hanya digunakan sebagai uang dan uang tidak boleh dipalsukan.
·
Uang selain emas dan perak diperbolehkan.
· Bunga
membelokkan fungsi uang, karena uang seperti cermin (dapat memantulkan warna
lain namun tidak dapat memantulkan warnanya sendiri). Uang dapat menghasilkan
barang namun tidak dapat menghasilkan dirinya
sendiri.
·
Lembaga hisbah sangat penting.
· Utang
publik diizinkan jika dijamin dengan pendapatan masa depan. Diadopsi di AS
menjadi revenue bond.
·
Untuk menghilangkan kemiskinan dapat dilakukan pembagian harta secara paksa.
·
Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.
Ø Nasirudin
Tusi (1201-1274 M) Kitab: Akhlaq e Nasiri.
Ø Ibnu Taimiyah (1263-1328 M)
·
Kitab:
o
Majmu Fatwa Syaikh Al Islam: Menjelaskan tentang pasar.
o
Al Hisbah fi Al Islam: Menjelaskan tentang pasar.
o
Al Siyasah Asy Syariyyah fi Ishlah Ar Rai wa Ar Raiyah: Menjelaskan
tentang politik.
·
Terdapat dua jenis harga, yaitu harga yang adil dan harga yang zalim.
·
Upah yang adil mengacu pada tingkat di pasar tenaga kerja.
·
Laba yang adil adalah laba yang normal (tidak terlalu besar).
· Kenaikan harga
karena penurunan supply
dan kenaikan demand
adalah kehendak Allah SWT.
·
Kenaikan harga tidak selalu karena kezaliman penjual
namun juga karena penawaran yang menurun akibat
inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor atau tekanan pasar.
·
Faktor yang mempengaruhi permintaan:
o
Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap barang.
o
Jumlah peminat (tullab) suatu barang.
o
Lemah kuatnya kebutuhan terhadap barang.
o
Kualitas pembeli.
o
Jenis uang yang digunakan.
o
Besar kecilnya biaya produsen/penjual.
o
Kepemilikan resiprokal antara penjual dan pembeli.
· Terdapat
dua jenis intervensi harga, yaitu intervensi harga yang adil dan intervensi
harga yang zalim.
· Harga hanya
boleh ditetapkan (diintervensi) jika terjadi keadaan darurat atau distorsi (ketidaksempurnaan) pasar.
·
Penetapan harga dilakukan dengan musyawarah dengan warga.
·
Fungsi uang adalah sebagai pengukur harga dan alat tukar.
·
Uang tidak boleh diperdagangkan.
·
Uang tidak boleh menurun nilainya dan tidak boleh dicetak terlalu banyak.
· Tidak boleh ada seignorage (pengambilan keuntungan dari selisih nilai nominal dengan nilai intrinsik uang).
· Mata uang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang berkualitas baik (Gresham Law).
Ø Abu Ishaq Al Syatibi (1388 M)
·
Kitab: Al Mufawaqat fi Ushul Al Syariah.
· Maqashid
dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyat (pelaksanaan ajaran Islam),
hajiyat (kebolehan berbisnis), dan tahsiniyat (sopan santun).
·
Dharuriyat adalah pokok dari hajiyat
dan tahsiniyat. Jika dharuriyat rusak
maka hajiyat dan tahsiniyat akan rusak.
·
Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·
Negara boleh menerapkan pajak baru
Ø Ibnu
Khaldun (1332-1406 M) Kitab: Al Muqadimah.
·
Faktor produksi utama adalah tenaga kerja manusia.
·
Spesialisasi kerja akan melipatgandakan hasil usaha.
· Spesialisasi
wilayah tidak didasarkan pada sumber daya alam tetapi keterampilan penduduknya.
·
Nilai suatu barang sama dengan nilai tenaga kerjanya.
· Kekayaan
suatu bangsa tidak ditentukan dari jumlah uang yang dimiliki melainkan dari
tingkat produksi dan neraca pembayaran yang
sehat.
·
Emas dan perak secara alamiah sehingga tidak boleh naik atau turun nilainya.
·
Uang berfungsi sebagai ukuran nilai dan cadangan nilai.
·
Jika barang melimpah
harganya murah dan jika barang
sedikit harganya mahal.
· Harga bahan
pokok di kota lebih murah daripada di desa karena suplai bahan pokok di kota
lebih besar daripada di desa.
· Permintaan
barang sekunder akan meningkat seiring semakin makmurnya penduduk kota.
·
Harga di kota lebih tinggi daripada di padang pasir
karena di kota barang dikenakan pajak dan cukai.
·
Teori distribusi optimum:
o
Jika gaji terlalu rendah maka pasar akan lesu namun jika gaji terlalu
tinggi maka akan terjadi inflasi.
o
Jika laba terlalu rendah penjual tidak memiliki cukup modal untuk
berdagang dan jika laba terlalu tinggi penjual akan bangkrut karena inflasi.
o
Jika pajak terlalu
rendah pemerintah tidak dapat berjalan
namun jika pajak
terlalu tinggi terjadi tekanan fiskal.
· Teori siklus populasi:
o
Populasi mengalami pertumbuhan sehingga permintaan dan penawaran naik.
o
Datang imigran baru sehingga daya dukung lingkungan menurun.
o
Populasi mengalami penurunan.
·
Teori siklus perpajakan:
o
Pajak rendah sehingga laba besar dan pelaku usaha lebih semangat.
o
Kebutuhan pemerintah naik sehingga pajak naik dan laba lebih kecil
sehingga semangat pelaku usaha menurun dan produksi turun.
o
Pemerintah tidak dapat menurunkan pajak sehingga harus
mengambil alih (nasionalisasi) usaha para pelaku usaha yang kehilangan semangat
karena laba kecil.
o
Pemerintah terlalu dominan di pasar sehingga pelaku usaha lain kalah
dan keluar dari pasar.
o
Pendapatan pajak menurun dan pemerintah lebih miskin.
o
Banyak orang meninggalkan negara dan peradaban runtuh.
· Suatu
negara pasti mengalami masa pertumbuhan ekonomi dan masa depresi ekonomi.
·
Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh jumlah
uang/emas yang dimiliki negara tersebut, namun:
1.
Tingkat produksi domestik yang tinggi.
2.
Neraca pembayaran yang positif.
·
Pemerintah adalah pasar terbesar (konsumen dan produsen terbesar).
Ø
Al Maqrizi (1364-1442 M)
·
Kitab: Ighatsah Al Ummah bi Kasyf Al Ghummah: Membahas tentang inflasi.
·
Murid Ibnu Khaldun
·
Mata uang fulus (tembaga) mulai dicetak pada masa Sultan Muhammad Al Kamil.
·
Uang yang dapat diterima hanya dinar dan dirham.
·
Penggunaan dinar dan dirham tidak menghilangkan inflasi.
·
Mata uang berkualitas buruk akan menghilangkan mata uang berkualitas baik.
· Inflasi
terjadi karena sebab alamiah (natural inflation) dan karena kesalahan manusia
(human error inflation).
·
Sebab natural inflation:
o
Kenaikan agregate demand
o
Turunnya agregate supply
·
Sebab human error inflation:
o
Korupsi dan administrasi yang buruk
o
Pajak yang terlalu tinggi
o
Peningkatan jumlah uang fulus.
FASE KETIGA/MASA
KEMUNDURAN (1446-1932 M)
Shah Waliullah
(1703-1762 M)
·
Kitab: Hujjatullah al Balagha
·
Kerjasama penting di dalam kegiatan ekonomi.
·
Faktor ekonomi seperti tanah perlu dibagikan secara merata.
· Pertumbuhan
ekonomi turun karena banyak pengeluaran negara yang tidak produktif dan pajak
terlalu tinggi sehingga menurunkan semangat pelaku usaha.