Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

21.10



KEBIJAKAN EKONOMI ZAMAN RASULULLAH SAW
Tindakan Rasulullah SAW di Madinah
1.         Membangun masjid.
2.         Merehabilitasi kaum muhajirin.
3.         Membuat konstitusi negara.
4.         Meletakkan dasar sistem keuangan negara. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Pendapatan Primer
·       Ghanimah: Harta rampasan perang. Diatur dalam QS Al Anfal: 41 (1/5 bagian untuk Rasulullah SAW, sisanya untuk yang berperang).
·       Zakat Mal dan ushr (zakat pertanian): Diwajibkan sejak 9 H.
·       Ushr: Pajak perdagangan. 2,5% untuk muslim, 5% untuk non muslim dzimmi (dalam negeri), dan 10% untuk non muslim harbi (luar negeri).
·       Kharaj: Pajak tanah/pertanian.
·       Jizyah: Pajak untuk orang non muslim. Besarnya 1 dinar untuk laki-laki dewasa saja. Fai (Harta yang diperoleh dari orang non muslim secara damai).
Pendapatan Sekunder
·       Pinjaman.
·       Tebusan.
·       Amwal Fadilah: Harta orang muslim yang tidak ada ahli warisnya.
·       Nawaib: Pajak tinggi untuk orang kaya. Dibebankan saat perang Tabuk.
·       Wakaf.
·       Zakat Fitrah: Diwajibkan sejak 2 H.
·       Khums dari rikaz (harta karun) sebesar 20% dari rikaz.
·       Sedekah lain (Kafarat: Denda untuk orang berhaji).
·       Hadiah
Sumber-Sumber Pengeluaran Negara Primer
·       Pembayaran upah.
·       Pembayaran gaji pegawai.
·       Biaya pertahanan.
·       Biaya distribusi zakat dan ushr.
·       Pembayaran utang.
·       Bantuan untuk musafir dari daerah Fadak. Sekunder

·       Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
·       Hiburan dan hadiah untuk tamu negara.
·       Pembebasan budak muslim.
·       Pembayaran denda (diyat) orang yang tidak sengaja terbunuh pasukan muslim.
·       Pembayaran utang orang miskin.
·       Tunjangan untuk Rasulullah SAW.
·       Tunjangan untuk kerabat Rasulullah SAW.
·       Tunjangan untuk orang miskin.
·       Cadangan darurat.
Kebijakan Rasulullah SAW di bidang moneter Melarang penimbunan uang (kanz).
KEBIJAKAN EKONOMI ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN
Abu Bakar Ash Shidiq (11-13 H/632-634 M)
·       Memerangi orang yang tidak membayar zakat.
·       Membagikan harta baitul mal secara sama rata (prinsip kesamarataan). Umar bin Khattab (13-23 H/634-644 M)
·       Mendirikan baitul mal pusat dan daerah.
·       Menerapkan prinsip keutamaan dalam membagikan harta baitul mal (tidak sama rata).
·       Menyediakan dana cadangan di baitul mal.
·       Mendirikan Al Divan (badan yang bertugas mengurusi pembayaran tunjangan dan pension).
·       Mendirikan Komite Nassab (badan yang bertugas melakukan sensus penduduk).
·       Membangun infrastruktur (Kanal di Mesir).
·       Menerapkan zakat kuda. Besar Tunjangan
12.000 Dirham : Aisyah dan Abbas bin Abdul Muthalib.
10.000 Dirham : Istri Rasulullah SAW selain Aisyah
5.000 Dirham: Ali bin Abi Thalib, Hasan, Husein, dan pejuang perang Badar.
4.000 Dirham : Pejuang perang Uhud.
3.000 Dirham : Kaum Muhajirin.
2.0              Dirham :
o   Anak kaum muhajirin, kaum Anshar dan pejuang Badar.
o   Orang yang masuk Islam setelah Fathu Mekkah
o   Pejuang perang lain.
o   Orang yang menghadiri perjanjian Hudaibiyah.

800 Dirham: Penduduk Mekkah
200-300 Dirham: Orang Muslim di Yaman, Suriah, dan Irak. 25 Dinar/250 Dirham: Penduduk Madinah.
100 Dirham : Anak terlantar.
Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
·       Menaikkan gaji dan tunjangan.
·       Membangun angkatan laut.
·       Menerapkan prinsip keutamaan dalam membagikan harta baitul mal (tidak sama rata). Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
·       Mendirikan syurthah (kepolisian).
·       Menghapus pengeluaran angkatan laut.
·       Membubuhkan lambang Islam pada dinar (uang emas) dan dirham (uang perak).
·       Menerapkan prinsip kesamarataan dalam membagikan harta baitul mal.


KEBIJAKAN EKONOMI ZAMAN KEKHALIFAHAN UMAYYAH (661-750 M)
Khalifah Muawiyah: Harta baitul mal menjadi milik keluarga khalifah.
Khalifah Abdul Malik bin Marwan: Melakukan sikkah (pencetakan mata uang sendiri). Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Harta baitul mal kembali menjadi milik masyarakat.

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK
Fase Pertama (699- 1058 M).
Ø  Zain bin Ali (699-738 M)
·       Kebolehan penjualan kredit lebih tinggi daripada tunai dan larangan pembayaran yang ditunda lebih tinggi daripada pembayaran tidak ditunda.
Ø  Abu Hanifah (699-767 M)
·       Kitab: Al Musnad dan Fiqh Al Akbar
·       Pendiri mazhab Hanafi.
·       Mengatur tentang kontrak salam (harus jelas jenis barang, kualitas, waktu dan tempat penyerahan).
·       Menjelaskan tentang murabahah.
·       Membebaskan zakat bagi orang terlilit hutang dan tidak membebaskan zakat atas perhiasan.
·       Melarang muzaraah jika tidak ada panen.
Ø  Abu Yusuf (731-798 M)
·       Kitab: Al Kharaj (Canon of Taxation): Membahas tentang perpajakan.
·       Seorang hakim (Qadi al Qudhah).
·       Murid Abu Hanifah.
·       Tugas utama penguasa adalah mensejahterakan rakyat.
·       Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.
·       Pejabat harus jujur dan amanah.
·       Pembayar pajak harus diperlakukan adil dan jujur.
·       Upah dan pensiun harus dibayarkan.
·       Tanah menganggur (iqta) harus diberikan kepada orang yang mampu mengolahnya.
·       Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·       Harta harus didistribusikan.
·       Menyarankan sistem muqasamah (proportional rate sesuai dengan jumlah hasil panen) sebagai pengganti misahah (fix rate/tetap) dalam pemungutan kharaj. 
·       Menyarankan penghapusan qabalah (perantara pembayar kharaj antara petani dengan pemerintah).·       Pajak langsung dipungut dan dalam pemungutan kharaj tanah tandus dan tanah subur dibedakan.
·       Ekonom muslim pertama yang menyinggung tentang pasar.
·       Bisa saja harga barang mahal meskipun melimpah dan harga barang murah meskipun sedikit.
·       Harga tidak hanya tergantung pada permintaan namun juga penawaran.
·       Melarang tas’ir (penetapan harga).
Ø  Hasan Al Syaibani (750-804 M)
Kitab: Al Ikhtisab fi Rizqi Al Musthatab dan Al Kasb (Kerja).
·       Kerja adalah menghasilkan barang dan jasa yang halal saja.
·       Kemaslahatan hanya bisa dicapai dengan memelihara lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
·       Bekerja adalah wajib.
·       Kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian pemerintah harus mendukung aktivitas produksi. 
·       Usaha perekonomian adalah ijarah (sewa), tijarah (perdagangan), ziraah (pertanian), dan sinaah (industri).
·       Usaha perekonomian dibagi menjadi fardhu kifayah dan fardhu ain.
Ø  Abu Ubaid (774-838 M)
·       Kitab: Al Amwal (The Wealth): Membahas tentang keuangan publik.
·       Zakat komoditas harus diberikan kepada negara sedangkan zakat tabungan boleh disalurkan langsung.
·       Penguasa boleh menerapkan pajak baru.
·       Uang negara tidak boleh disalahgunakan.
·       Kaum muslimin tidak boleh menarik pajak kepada non muslim lebih tinggi dari yang diperjanjikan dan jika mungkin lebih rendah. 
·       Kaum badui tidak mendapatkan manfaat pajak lebih besar dari orang kota karena kaum badui hanya memberikan sedikit kontribusi.
·       Tanah yang menganggur selama 3 tahun menjadi milik negara dan pemiliknya didenda.
·       Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·       Fungsi uang adalah sebagai pengukur harga dan alat tukar.
Ø  Yahya bin Umar (825-901 M)
·       Kitab: Al Ahkam Al Suq. Mengatur tentang hukum pasar.
·       Pemerintah bertugas melakukan inspeksi pasar, mengontrol timbangan dan takaran, serta menjelaskan tentang mata uang.
·       Melarang tas’ir (penetapan harga).
·       Intervensi harga hanya dilakukan jika pedagang tidak menjual barang dagangan yang diperlukan masyarakat atau jika pedagang melakukan siyasah al ighraq (dumping). 
·       Pelaku ikhtikar (penimbunan/monopoly rent seeking) dijual barang dagangannya dan keuntungannya disedekahkan.
Ø  Harith bin Asad Al Muhasibi
·       Kitab: Al Makasib. Membahas tentang perdagangan dan industri.
Ø  Ibnu Miskawaih
·       Kitab: Tahdib Al Akhlaq.
·       Kelebihan dinar adalah tahan lama, mudah dibawa, nilainya tidak turun, dikehendaki semua orang, dan orang senang melihatnya.
Ø  Al Mawardi (974-1058 M)
·       Kitab:
·       Adab ad Dunya wa ad Din: Membahas tentang perilaku ekonomi seorang muslim.
·       Al Hawi: Membahas tentang mudharabah.
·       Al Ahkam Al Sulthaniyyah: Membahas tentang keuangan publik.
·       Tugas utama penguasa adalah mensejahterakan rakyat.
·       Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.
·       Kekayaan yang terlihat (hewan dan hasil pertanian) zakatnya dikumpulkan negara sedangkan kekayaan yang tidak terlihat (perhiasan) zakatnya disalurkan sendiri.
·       Negara boleh menerapkan pajak baru atau meminjam jika terjadi defisit anggaran.
·       Pinjaman hanya untuk membiayai barang dan jasa yang disewa untuk menjalankan fungsi negara. 
·       Besar kharaj ditentukan oleh kesuburan tanah, jenis tanaman, irigasi, dan jarak dari pasar. 
·       Tarif kharaj berdasarkan ukuran tanah (misahah), ukuran tanah yang ditanami saja, atau hasil panen (muqasamah). 
·       Harta baitul mal terdiri dari harta yang harus didistribusikan dan harta yang menjadi aset baitul mal.
·       Harta yang harus didistribusikan (sedekah) harus didistribusikan sesuai ajaran Islam.
·       Harta yang menjadi aset baitul mal (fai) digunakan untuk gaji pegawai dan kepentingan umum.
·       Jika fai kurang maka kekurangannya ditanggung publik (fardhu kifayah).
·       Hisbah (dewan pengawas) dan muhtasib (pengawas) harus diutamakan negara. Fase Kedua/Masa Keemasan (1058-1446 M)
Ø   Al Ghazali (1058-1111 M)

·       Kitab:
o   Mizan Al Amal
o   Ihya Ulumuddin: Membahas tentang pasar.
o   Al Tibr Al Masbuk fi Nasihat Al Muluk: Membahas tentang keuangan publik.
·       Kesejahteraan tergantung kepada pemeliharaan lima maqashid syariah.
·       Kebutuhan terdiri dari kebutuhan primer (dharuriyat), kebutuhan sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniyat).
·       Pendapatan seseorang berasal dari tenaga individual, laba perdagangan, dan nasib baik.
·       Orang melakukan aktivitas ekonomi karena mencukupi kebutuhannya sendiri, memenuhi kebutuhan keluarga, dan membantu orang lain.
·       Distribusi kekayaan harus dilakukan secara sukarela.
·       Evolusi pasar: sistem barter berubah menjadi sistem pasar.
·       Membahas kurva penawaran (petani menjual barangnya lebih murah jika tidak laku).
·       Membahas elastisitas permintaan (mengurangi margin keuntungan akan meningkatkan penjualan dan menaikkan laba).
·       Membahas inelastisitas permintaan (Makanan adalah kebutuhan pokok sehingga tidak boleh dijual dengan hara tinggi/permintaan makanan inelastis).
·       Laba adalah kompensasi dari resiko dan ketidakpastian.
·       Laba tidak boleh terlalu tinggi (hanya sekitar 5-10%).
·       Melarang ikhtikar dan tadlis.
·       Produksi barang-barang kebutuhan pokok adalah fardhu kifayah dan negara harus menjaminnya.
·       Industri dibagi menjadi tiga, yaitu:
o   Industri dasar: Produksi kebutuhan dasar dan infrastruktur.
o   Aktivitas penyokong: Tambahan bagi industri dasar.
o   Aktivitas komplementer: Berkaitan dengan industri dasar.


·       Terdapat tiga jenis persaingan, yaitu persaingan wajib (persaingan dalam beragama), persaingan yang disukai (persaingan dalam memperoleh kebutuhan pokok), dan persaingan yang dibolehkan (persaingan dalam memperoleh barang mewah).
·       Problema barter adalah kurangnya angka penyebut yang sama, barang tidak dapat dibagi, dan harus ada dua keinginan yang sama.
·       Emas dan perak hanya digunakan sebagai uang dan uang tidak boleh dipalsukan.
·       Uang selain emas dan perak diperbolehkan.
·       Bunga membelokkan fungsi uang, karena uang seperti cermin (dapat memantulkan warna lain namun tidak dapat memantulkan warnanya sendiri). Uang dapat menghasilkan barang namun tidak dapat menghasilkan dirinya sendiri.
·       Lembaga hisbah sangat penting.
·   Utang publik diizinkan jika dijamin dengan pendapatan masa depan. Diadopsi di AS menjadi revenue bond.
·       Untuk menghilangkan kemiskinan dapat dilakukan pembagian harta secara paksa.
·       Pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah.


Ø  Nasirudin Tusi (1201-1274 M) Kitab: Akhlaq e Nasiri.
Ø  Ibnu Taimiyah (1263-1328 M)
·       Kitab:
o   Majmu Fatwa Syaikh Al Islam: Menjelaskan tentang pasar.
o   Al Hisbah fi Al Islam: Menjelaskan tentang pasar.
o   Al Siyasah Asy Syariyyah fi Ishlah Ar Rai wa Ar Raiyah: Menjelaskan tentang politik.


·       Terdapat dua jenis harga, yaitu harga yang adil dan harga yang zalim.
·       Upah yang adil mengacu pada tingkat di pasar tenaga kerja.
·       Laba yang adil adalah laba yang normal (tidak terlalu besar).
·       Kenaikan harga karena penurunan supply dan kenaikan demand adalah kehendak Allah SWT.
·       Kenaikan harga tidak selalu karena kezaliman penjual namun juga karena penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor atau tekanan pasar.
·       Faktor yang mempengaruhi permintaan:
o   Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap barang.
o   Jumlah peminat (tullab) suatu barang.
o   Lemah kuatnya kebutuhan terhadap barang.
o   Kualitas pembeli.
o   Jenis uang yang digunakan.
o   Besar kecilnya biaya produsen/penjual.
o   Kepemilikan resiprokal antara penjual dan pembeli.
·       Terdapat dua jenis intervensi harga, yaitu intervensi harga yang adil dan intervensi harga yang zalim.
·       Harga hanya boleh ditetapkan (diintervensi) jika terjadi keadaan darurat atau distorsi (ketidaksempurnaan) pasar.
·       Penetapan harga dilakukan dengan musyawarah dengan warga.
·       Fungsi uang adalah sebagai pengukur harga dan alat tukar.
·       Uang tidak boleh diperdagangkan.
·       Uang tidak boleh menurun nilainya dan tidak boleh dicetak terlalu banyak.
·       Tidak boleh ada seignorage (pengambilan keuntungan dari selisih nilai nominal dengan nilai intrinsik uang).
·       Mata uang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang berkualitas baik (Gresham Law).


Ø  Abu Ishaq Al Syatibi (1388 M)

·       Kitab: Al Mufawaqat fi Ushul Al Syariah.
·       Maqashid dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyat (pelaksanaan ajaran Islam), hajiyat (kebolehan berbisnis), dan tahsiniyat (sopan santun).
·       Dharuriyat adalah pokok dari hajiyat dan tahsiniyat. Jika dharuriyat rusak maka hajiyat dan tahsiniyat akan rusak.
·       Sumber daya publik tidak boleh dimonopoli.
·       Negara boleh menerapkan pajak baru
Ø  Ibnu Khaldun (1332-1406 M) Kitab: Al Muqadimah.
·       Faktor produksi utama adalah tenaga kerja manusia.
·       Spesialisasi kerja akan melipatgandakan hasil usaha.
·       Spesialisasi wilayah tidak didasarkan pada sumber daya alam tetapi keterampilan penduduknya.
·       Nilai suatu barang sama dengan nilai tenaga kerjanya.
·       Kekayaan suatu bangsa tidak ditentukan dari jumlah uang yang dimiliki melainkan dari tingkat produksi dan neraca pembayaran yang sehat.
·       Emas dan perak secara alamiah sehingga tidak boleh naik atau turun nilainya.
·       Uang berfungsi sebagai ukuran nilai dan cadangan nilai.
·       Jika barang melimpah harganya murah dan jika barang sedikit harganya mahal.
·       Harga bahan pokok di kota lebih murah daripada di desa karena suplai bahan pokok di kota lebih besar daripada di desa.
·       Permintaan barang sekunder akan meningkat seiring semakin makmurnya penduduk kota.
·       Harga di kota lebih tinggi daripada di padang pasir karena di kota barang dikenakan pajak dan cukai.
·       Teori distribusi optimum:
o   Jika gaji terlalu rendah maka pasar akan lesu namun jika gaji terlalu tinggi maka akan terjadi inflasi.
o   Jika laba terlalu rendah penjual tidak memiliki cukup modal untuk berdagang dan jika laba terlalu tinggi penjual akan bangkrut karena inflasi.
o   Jika pajak terlalu rendah pemerintah tidak dapat berjalan namun jika pajak terlalu tinggi terjadi tekanan fiskal.
·       Teori siklus populasi:
o   Populasi mengalami pertumbuhan sehingga permintaan dan penawaran naik.
o   Datang imigran baru sehingga daya dukung lingkungan menurun.
o   Populasi mengalami penurunan.
·       Teori siklus perpajakan:
o   Pajak rendah sehingga laba besar dan pelaku usaha lebih semangat.
o   Kebutuhan pemerintah naik sehingga pajak naik dan laba lebih kecil sehingga semangat pelaku usaha menurun dan produksi turun.
o   Pemerintah tidak dapat menurunkan pajak sehingga harus mengambil alih (nasionalisasi) usaha para pelaku usaha yang kehilangan semangat karena laba kecil.

o   Pemerintah terlalu dominan di pasar sehingga pelaku usaha lain kalah dan keluar dari pasar.
o   Pendapatan pajak menurun dan pemerintah lebih miskin.
o   Banyak orang meninggalkan negara dan peradaban runtuh.
·       Suatu negara pasti mengalami masa pertumbuhan ekonomi dan masa depresi ekonomi.
·       Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh jumlah uang/emas yang dimiliki negara tersebut, namun:
1.         Tingkat produksi domestik yang tinggi.
2.         Neraca pembayaran yang positif.
·       Pemerintah adalah pasar terbesar (konsumen dan produsen terbesar).

Ø   Al Maqrizi (1364-1442 M)
·       Kitab: Ighatsah Al Ummah bi Kasyf Al Ghummah: Membahas tentang inflasi.
·       Murid Ibnu Khaldun
·       Mata uang fulus (tembaga) mulai dicetak pada masa Sultan Muhammad Al Kamil.
·       Uang yang dapat diterima hanya dinar dan dirham.
·       Penggunaan dinar dan dirham tidak menghilangkan inflasi.
·       Mata uang berkualitas buruk akan menghilangkan mata uang berkualitas baik.
·       Inflasi terjadi karena sebab alamiah (natural inflation) dan karena kesalahan manusia (human error inflation).
·       Sebab natural inflation:
o   Kenaikan agregate demand
o   Turunnya agregate supply
·       Sebab human error inflation:
o   Korupsi dan administrasi yang buruk
o   Pajak yang terlalu tinggi
o   Peningkatan jumlah uang fulus.


FASE KETIGA/MASA KEMUNDURAN (1446-1932 M)
Shah Waliullah (1703-1762 M)
·       Kitab: Hujjatullah al Balagha
·       Kerjasama penting di dalam kegiatan ekonomi.
·       Faktor ekonomi seperti tanah perlu dibagikan secara merata.
·       Pertumbuhan ekonomi turun karena banyak pengeluaran negara yang tidak produktif dan pajak terlalu tinggi sehingga menurunkan semangat pelaku usaha.

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar